Scrapyardaces.com, Jakarta — Kementerian Hukum menyiapkan skema rehabilitasi dan reedukasi bagi para warga binaan sebagai langkah strategis dalam mengurai masalah kelebihan muatan (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pada tahap awal program pembinaan ini ditargetkan menyasar sekitar 30.000 hingga 45.000 narapidana.
“Pada prinsipnya seluruh persiapan teknis sudah siap dieksekusi. Jadi, untuk langkah awal akan melibatkan 30.000 sampai 45.000 peserta, dan nantinya program ini bakal diselenggarakan secara berkelanjutan,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan bahwa seluruh perangkat pendukung, termasuk penyusunan kurikulum pembinaan, telah dimatangkan melalui serangkaian rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah selanjutnya adalah melaporkan kesiapan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Prosesnya sudah tuntas. Kami telah menyelesaikan rapat bersama seluruh kementerian/lembaga. Laporan resminya akan segera saya serahkan kepada Bapak Presiden dalam waktu dekat,” tuturnya.
Ia menambahkan, berkas laporan awal sudah disampaikan kepada Sekretaris Kabinet serta Menteri Sekretaris Negara. Saat ini pihak Kemenkum hanya menunggu jadwal menghadap Presiden secara langsung. “Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melaporkan rencana ini kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Peluang Narapidana Terlibat dalam Proyek Strategis Pemerintah
Lebih jauh Supratman menyampaikan, program rehabilitasi dan reedukasi ini tidak sekadar berfokus pada pembinaan karakter, tetapi juga bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan kerja yang siap pakai.
Menurutnya, Presiden mengharapkan para narapidana yang telah lulus dari proses rehabilitasi dan reedukasi dapat diserap untuk bekerja pada berbagai proyek pembangunan yang tengah dijalankan oleh instansi pemerintah.
“Bapak Presiden menginginkan adanya pusat rehabilitasi dan reedukasi. Tujuannya jelas, agar setelah selesai menjalani rehabilitasi, mereka bisa diberdayakan dalam proyek-proyek yang ditangani oleh kementerian maupun lembaga,” terang Supratman.
Pelaksanaan program ini memerlukan kolaborasi lintas instansi karena melibatkan ranah tugas dari pelbagai pihak. Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum telah menyelesaikan penentuan lokasi serta penunjukan pihak pengelola program.
“Pelaksanaannya memang memuat keterlibatan banyak pihak dengan pembagian tugas yang berbeda. Namun sekarang semuanya sudah rampung. Mulai dari lokasi hingga siapa yang mengeksekusinya—semua mandat dari Bapak Presiden telah kami selesaikan,” pungkasnya.






