scrapyardaces.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan siap membuktikan soal ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, persidangan mengalami perkembangan setelah pihak penggugat memilih mencabut gugatan yang telah diajukan.
Gibran mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila perkara berlanjut ke agenda pembuktian. Meski demikian, ia menghormati langkah penggugat dan menyerahkan keputusan mengenai proses berikutnya kepada majelis hakim.
Gibran menghormati keputusan mencabut gugatan dan tetap mengikuti proses pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10/2026). Pengguna ingin proses di PTUN sesuai aturan dan mudah dipahami orang banyak.

Gibran bilang bahwa pengadilan punya hak untuk memeriksa kasus dan mencari kebenaran lewat proses hukum. Ia juga bilang semua orang punya hak yang sama saat berurusan dengan hukum.
Gibran bilang keputusan soal proses selanjutnya ada di tangan majelis hakim setelah pencabutan gugatan. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ia tidak akan mendahului keputusan pengadilan mengenai status perkara.
Dokumen Pembuktian Disebut Sudah Disiapkan
Di tengah keputusan penggugat untuk mundur, Gibran menyatakan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk sidang pembuktian telah dipersiapkan. Ia menyebut pihaknya siap memberikan penjelasan secara terbuka apabila tahapan tersebut dilaksanakan.
Akan tetapi, pencabutan gugatan membuat rencana penyampaian dokumen itu bergantung pada keputusan pengadilan. Artikel sumber tidak menyebutkan rincian isi dokumen yang telah disiapkan maupun adanya pemeriksaan pembuktian setelah pencabutan tersebut.
Kronologi Gugatan Ijazah Gibran di PTUN Jakarta
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta dalam artikel sumber, gugatan diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Pihak yang digugat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terkait keputusan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Perkara itu kembali menjadi perhatian pada sidang Kamis (29/10/2026). Agenda yang semula direncanakan untuk penyampaian jawaban tergugat II berubah setelah kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan ketika persidangan sedang berlangsung.
Menurut laporan dalam dokumen asli, Denny kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan selesai. Perkembangan tersebut menjadi latar belakang tanggapan Gibran keesokan harinya.
Jadi, inti dari perkembangan perkara ini bukan cuma soal penggugat yang menarik gugatan. Gibran juga bilang dirinya siap ikut pembuktian kalau memang dibutuhkan. Pengadilan masih bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya.





